Kebijakan Privasi Lexnesia
Versi 1.0-draft-2 · Berlaku sejak: ______
⚠ VERSI DRAF (2026-07-23 · draf-2). Beberapa isian data pengendali (nama badan hukum, alamat, pejabat perlindungan data, tanggal berlaku, dan periode retensi tertentu) belum lengkap dan ditandai
______. Draf ini wajib ditelaah oleh advokat/penasihat perlindungan data Indonesia sebelum diberlakukan resmi. Struktur dan klausul kunci diadaptasi dari kebijakan privasi BCA dan Telkomsel yang telah teruji terhadap pengawasan regulator Indonesia. Untuk pertanyaan, hubungiprivasi@lexnesia.com.
1. Pengendali Data
Penyelenggara Lexnesia adalah ______ (nama badan hukum lengkap segera dilengkapi), sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di ______.
Kontak Pengendali Data:
- Permintaan hak subjek data (Pasal 5–15 UU PDP) — diajukan secara langsung di kantor Lexnesia dengan menyertakan identifikasi pribadi. Ketentuan lengkap: Bagian 8.
- Pertanyaan umum, pemberitahuan pelanggaran data, atau korespondensi
hukum — email
privasi@lexnesia.comatau alamat surat: ______.
Pejabat Perlindungan Data (Data Protection Officer / DPO) yang bertanggung jawab: ______ (nama DPO atau catatan "akan ditunjuk").
2. Data pribadi yang diproses
Kami memproses data pribadi berikut sepanjang Anda menggunakan Lexnesia:
2.1 Data identitas yang Anda daftarkan secara langsung
- Alamat email (digunakan sebagai identifier login)
- Nama tampilan (opsional)
- Nomor telepon (opsional; hanya untuk pengguna yang mendaftar akun Gold atau lebih tinggi)
- Nama organisasi dan jabatan (opsional; digunakan pada draft dokumen)
2.2 Data konten yang Anda hasilkan saat menggunakan layanan
- Pertanyaan hukum yang Anda ajukan di chat
- Dokumen yang Anda unggah untuk dianalisis
- Umpan balik (👍/👎) dan catatan yang Anda berikan atas jawaban AI
- Bookmark, riwayat pencarian, riwayat percakapan
- Draft dokumen yang Anda buat menggunakan Draft Dokumen
2.3 Data teknis yang dikumpulkan secara otomatis
- Alamat IP dan informasi perangkat/browser
- Timestamp login, timestamp aktivitas
- Log kesalahan aplikasi (jika terjadi)
- Cookie sesi dan token autentikasi (bukan cookie iklan pihak ketiga)
2.4 Data pembayaran (hanya untuk pengguna berbayar)
- Kami tidak menyimpan nomor kartu kredit atau data pembayaran penuh. Pembayaran diproses oleh penyedia pembayaran pihak ketiga (______) yang mematuhi standar PCI-DSS.
- Kami menyimpan: metadata transaksi (ID transaksi, jumlah, tanggal, status), yang diperlukan untuk pencatatan akuntansi dan bukti tagih.
Kami tidak memproses data anak. Layanan Lexnesia dimaksudkan untuk pengguna berusia minimal 18 tahun (usia dewasa hukum di Indonesia). Apabila kami mengetahui bahwa data pribadi anak di bawah 18 tahun telah dikumpulkan tanpa persetujuan yang sah, kami akan menghapusnya secepatnya.
3. Tujuan pemrosesan
Kami memproses data pribadi Anda untuk tujuan berikut:
(a) Penyelenggaraan layanan — memberikan jawaban AI atas pertanyaan hukum, menyimpan riwayat percakapan Anda, menghasilkan draft dokumen, mengelola akun dan tier langganan Anda.
(b) Peningkatan mutu jawaban AI — konten pertanyaan dan umpan balik Anda dapat kami gunakan untuk melatih ulang, mengevaluasi, dan memperbaiki kualitas jawaban model AI. Tujuan ini bergantung pada persetujuan opsional Anda (lihat Bagian 4.2); Anda dapat menarik persetujuan kapan saja tanpa memengaruhi tujuan (a).
(c) Komunikasi layanan — mengirimkan email transaksional terkait akun Anda (verifikasi, reset kata sandi, notifikasi keamanan, kwitansi pembayaran).
(d) Dukungan pengguna — merespons pertanyaan atau permintaan bantuan Anda.
(e) Keamanan sistem dan pencegahan penyalahgunaan — mendeteksi aktivitas mencurigakan, mencegah akses tidak sah, memelihara integritas sistem, dan memenuhi kewajiban hukum.
(f) Kewajiban hukum — menyimpan catatan yang wajib disimpan berdasarkan peraturan perpajakan, akuntansi, dan hukum lain yang berlaku di Indonesia.
Kami TIDAK menggunakan data pribadi Anda untuk:
- Menjual atau menyewakan data kepada pihak ketiga
- Iklan bertarget (behavioral advertising)
- Menciptakan profil untuk keputusan otomatis yang berdampak hukum atau signifikan atas diri Anda tanpa persetujuan eksplisit (lihat Bagian 9).
4. Dasar hukum pemrosesan dan persetujuan
Berdasarkan Pasal 20 UU PDP, pemrosesan data pribadi dapat didasarkan pada enam dasar hukum. Kami mengklasifikasikan pemrosesan data pribadi Anda berdasarkan tabel berikut:
| Dasar Hukum | Contoh Pemrosesan di Lexnesia |
|---|---|
| Pelaksanaan perjanjian | Menyelenggarakan Layanan yang Anda daftarkan atau langgani — pengiriman jawaban AI, pengelolaan riwayat percakapan, penagihan langganan. |
| Persetujuan | Ketika Anda memberikan persetujuan tegas, termasuk untuk komunikasi pemasaran, partisipasi riset, dan fitur opsional. Persetujuan dapat ditarik kapan saja dengan batasan yang tercantum dalam Kebijakan ini. |
| Kepentingan yang sah | Untuk mengoperasikan, mengamankan, meningkatkan, dan mengembangkan Layanan; mencegah kecurangan dan penyalahgunaan; melakukan analitik; menegakkan Syarat Layanan; dan memenuhi tujuan bisnis serta komersial kami, sepanjang kepentingan tersebut tidak lebih tinggi dari hak dan kebebasan mendasar subjek data. |
| Kewajiban hukum | Untuk mematuhi hukum, peraturan, perintah pengadilan, atau permintaan dari otoritas yang berwenang. |
| Kepentingan publik | Untuk mendukung akses hukum, transparansi regulasi, dan tujuan kemasyarakatan yang konsisten dengan misi Lexnesia. |
| Kepentingan vital | Ketika diperlukan untuk melindungi kepentingan vital Anda atau orang lain (misalnya, situasi darurat yang mengancam keselamatan). |
Selain dasar-dasar hukum di atas, sebagian pemrosesan tertentu dalam Layanan bergantung pada persetujuan spesifik Anda pada saat pendaftaran dan pengaturan akun. Kami memisahkan persetujuan spesifik menjadi dua tingkat agar Anda memiliki kendali penuh:
4.1 Persetujuan wajib — pada pendaftaran
Saya menyetujui Kebijakan Privasi ini dan pemrosesan data pribadi saya untuk penyelenggaraan layanan Lexnesia (tujuan 3.a, 3.c, 3.d, 3.e, 3.f).
Persetujuan ini wajib untuk membuat akun. Tanpa persetujuan ini, kami tidak dapat menyelenggarakan layanan bagi Anda dan pendaftaran tidak dapat dilanjutkan. Persetujuan ini dapat Anda tarik kapan saja dengan mengajukan penghapusan akun.
4.2 Persetujuan opsional — untuk peningkatan mutu AI
Saya mengizinkan Lexnesia menggunakan konten pertanyaan, dokumen unggahan, dan umpan balik saya secara terdeidentifikasi untuk melatih dan meningkatkan kualitas model AI Lexnesia (tujuan 3.b).
Persetujuan ini opsional. Anda dapat mendaftar akun tanpa memberikan persetujuan ini; akun Anda tetap berfungsi pada tier Free. Peningkatan ke tier berbayar (Gold, Corporate) yang menggunakan personalisasi berdasarkan konten Anda memerlukan persetujuan opsional ini karena tier berbayar tersebut ditawarkan sebagai layanan yang berbeda — transparan dan tercatat sebagai bagian dari nilai tier tersebut.
Anda dapat menarik persetujuan opsional kapan saja dari halaman Data Saya. Jika Anda menarik persetujuan saat berada pada tier berbayar, akun Anda otomatis akan diturunkan ke tier Free pada akhir siklus tagihan berjalan, dengan pengembalian dana pro-rata sesuai kebijakan pengembalian.
4.3 Versi kebijakan yang berlaku pada saat persetujuan
Setiap persetujuan yang Anda berikan mencatat versi Kebijakan Privasi yang berlaku pada saat itu (misalnya v1.0). Jika kami menerbitkan versi kebijakan baru yang berdampak material atas pemrosesan data Anda, kami akan memberitahu Anda dan meminta persetujuan ulang sebelum melanjutkan pemrosesan berdasarkan versi baru.
5. Pembagian data
Kami tidak menjual data pribadi Anda. Kami hanya membagikan data pribadi Anda kepada pihak-pihak berikut, sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan layanan:
5.1 Prosesor Data
Pihak-pihak ini memproses data pribadi Anda atas nama kami dan terikat oleh perjanjian pemrosesan data yang mewajibkan mereka mematuhi standar perlindungan setara UU PDP.
| Prosesor | Fungsi | Lokasi server |
|---|---|---|
| Supabase (AWS) | Basis data + penyimpanan file | Sydney, Australia |
| Anthropic PBC | Model AI (Claude) untuk pemrosesan pertanyaan | Amerika Serikat |
| Google LLC | Model AI (Gemini) untuk embedding + fallback | Amerika Serikat |
| Resend | Pengiriman email transaksional | Amerika Serikat |
| Railway Corp. | Hosting aplikasi | Amerika Serikat (Oregon) |
| ______ | Pemrosesan pembayaran | ______ |
5.2 Transfer lintas batas
Sebagian besar prosesor kami berlokasi di luar Indonesia (Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan negara lain sesuai lokasi server penyedia infrastruktur). Dengan menggunakan Layanan Lexnesia, Anda menyetujui transfer data pribadi Anda ke yurisdiksi tersebut untuk keperluan penyelenggaraan Layanan.
Berdasarkan Pasal 56 UU PDP, transfer lintas batas kami lakukan dengan salvaguar berikut:
(i) klausul kontrak standar (Standard Contractual Clauses) yang menjamin tingkat perlindungan setara UU PDP dengan setiap prosesor;
(ii) ketentuan konfidensialitas dan pemrosesan data yang sesuai dalam perjanjian dengan penyedia infrastruktur; dan
(iii) pemantauan berkala atas praktik perlindungan data prosesor.
Anda dapat meminta salinan ringkasan mekanisme transfer dengan menghubungi
privasi@lexnesia.com.
5.3 Kewajiban hukum
Kami dapat mengungkapkan data pribadi Anda kepada otoritas yang berwenang jika diwajibkan oleh perintah pengadilan, subpoena, atau peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam hal demikian, kami akan berupaya (kecuali dilarang oleh hukum) memberitahu Anda sebelum pengungkapan, sehingga Anda memiliki kesempatan untuk mengambil tindakan hukum.
5.4 Data agregat dan anonim untuk peningkatan Layanan
Kami dapat menggunakan data pribadi Anda dalam bentuk yang telah diagregasi atau dianonimkan sepenuhnya (tidak lagi dapat dikaitkan kembali kepada Anda) untuk:
- Menganalisis pola penggunaan Layanan dan meningkatkan fitur, akurasi, dan performa;
- Menyusun laporan agregat tentang tren riset dan penggunaan regulasi;
- Membagikan wawasan yang telah dianonimkan dengan mitra riset, akademik, atau komersial untuk keperluan pengembangan produk, penelitian pasar, dan kolaborasi bisnis;
- Melatih ulang, menguji, dan menyempurnakan model AI Lexnesia.
Data yang telah dianonimkan sepenuhnya tidak lagi dianggap sebagai data pribadi berdasarkan UU PDP dan tidak tunduk pada hak subjek data yang dijelaskan pada Bagian 8. Kami menerapkan standar teknis anonimisasi yang wajar sehingga risiko re-identifikasi minimal.
5.5 Komitmen kerahasiaan tambahan bagi klien enterprise
Klien enterprise (Corporate tier atau perjanjian layanan tersendiri) dapat menegosiasikan komitmen kerahasiaan tambahan melalui Perjanjian Pemrosesan Data (Data Processing Agreement / DPA) tersendiri di luar Kebijakan ini, termasuk pembatasan atas penggunaan data untuk tujuan Bagian 5.4. Untuk pengguna umum tanpa DPA tersendiri, komitmen kerahasiaan Lexnesia adalah sebagaimana yang tertuang dalam Kebijakan ini.
6. Penyimpanan dan retensi
6.1 Selama akun aktif
Data pribadi Anda kami simpan selama akun Anda aktif dan Anda tetap menjadi pengguna Lexnesia.
6.2 Pada penghapusan akun
Anda dapat mengajukan penghapusan akun kapan saja dari halaman Data Saya. Kami menyediakan dua tingkat penghapusan:
-
Anonimisasi (bawaan): identitas Anda dihapus dari sistem — alamat email, nama, nomor telepon, koneksi ke pengguna. Konten pertanyaan Anda tanpa identitas dapat tetap kami simpan dalam bentuk terdeidentifikasi untuk keperluan mutu AI. Data tersebut tidak lagi dapat dikaitkan kembali kepada Anda.
-
Penghapusan penuh: seluruh data pribadi Anda, termasuk konten pertanyaan dan riwayat, dihapus permanen dari sistem produksi.
Kedua tingkat penghapusan memiliki periode tenggang 30 hari untuk pemulihan (Anda dapat membatalkan permintaan penghapusan dalam 30 hari tersebut). Setelahnya, permintaan tidak dapat dibatalkan.
6.3 Data yang wajib disimpan lebih lama
Kami menyimpan data tertentu meskipun akun Anda telah dihapus, karena kewajiban hukum:
- Catatan pembayaran dan faktur pajak: ______ tahun (kewajiban perpajakan; divalidasi konsultan pajak)
- Log keamanan dan bukti audit: ______ tahun (kewajiban perlindungan sistem)
- Catatan permintaan hak subjek data: ______ tahun (bukti kepatuhan UU PDP)
Data yang disimpan berdasarkan Bagian 6.3 dibatasi seketat mungkin pada apa yang wajib disimpan; sisanya dihapus atau dianonimkan.
7. Keamanan
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi data pribadi Anda:
- Enkripsi saat transit: seluruh komunikasi antara browser Anda dan server kami menggunakan HTTPS/TLS 1.2 atau lebih tinggi.
- Enkripsi saat penyimpanan: basis data dan penyimpanan file dienkripsi at-rest oleh penyedia infrastruktur (Supabase/AWS).
- Kontrol akses berbasis peran: karyawan hanya memiliki akses yang wajar dan diperlukan berdasarkan fungsi kerjanya. Seluruh akses admin dicatat dalam log audit yang tidak dapat diubah.
- Autentikasi kata sandi: kata sandi disimpan dalam bentuk hash PBKDF2 dengan salt acak; kata sandi asli tidak pernah kami simpan atau dilihat.
- Pengujian keamanan berkala: kami melakukan review kode dan pemantauan kerentanan berkala.
Meskipun demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal terhadap serangan. Jika terjadi pelanggaran data pribadi yang berdampak signifikan atas hak dan kepentingan Anda, kami akan memberitahu Anda dan Otoritas Perlindungan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 jam sejak kami mengetahuinya, sesuai Pasal 46 UU PDP.
8. Hak subjek data (Pasal 5–15 UU PDP)
Sebagai subjek data, Anda memiliki hak-hak berikut atas data pribadi Anda:
- Hak untuk memperoleh informasi (Pasal 5) — kebijakan ini adalah wujud utama pemenuhan hak tersebut.
- Hak untuk melengkapi, memutakhirkan, dan/atau memperbaiki data pribadi (Pasal 6).
- Hak untuk memperoleh akses dan salinan data pribadi Anda (Pasal 7), termasuk hak portabilitas dalam format terbuka dan dapat dibaca mesin (Pasal 13).
- Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi (Pasal 8) — termasuk pilihan anonimisasi atau penghapusan penuh.
- Hak untuk menarik persetujuan opsional (Pasal 9), termasuk penarikan izin berbagi rincian jawaban untuk peningkatan kualitas AI.
- Hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan (Pasal 10).
- Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan (Pasal 11).
- Hak untuk menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan (Pasal 12).
8.1 Cara mengajukan permintaan
Seluruh permintaan hak subjek data — tanpa terkecuali — diajukan dengan kunjungan langsung ke kantor Lexnesia dan disertai identifikasi pribadi (KTP atau paspor). Kami sengaja tidak menyediakan kanal pengajuan elektronik agar:
- identitas pemohon dapat diverifikasi secara pasti, sehingga permintaan tidak dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk mengakses atau menghapus data pribadi milik pemegang akun tanpa sepengetahuan pemegang akun;
- konteks permintaan (dasar hukum, ruang lingkup, format keluaran, dan konsekuensi) dapat dijelaskan langsung sebelum permintaan dieksekusi.
UU PDP mengharuskan Pengendali Data untuk memproses permintaan hak subjek data secara wajar dan tepat waktu; UU PDP tidak mewajibkan kanal pengajuan elektronik. Kebijakan kanal pengajuan Lexnesia dengan demikian sesuai dengan UU PDP.
Alamat kantor dan jam pelayanan diumumkan di halaman Kontak Lexnesia serta pada halaman Data Saya dalam akun pengguna.
8.2 Waktu tanggap
Kami akan menanggapi permintaan yang kami terima paling lambat 72 jam untuk konfirmasi penerimaan, dan paling lambat 3 x 24 jam untuk tindak lanjut sesuai Pasal 30 UU PDP. Sebagian permintaan (misalnya penghapusan) memiliki periode tenggang 30 hari sebagaimana dijelaskan pada Bagian 6.2.
Lexnesia dapat menolak, membatasi, atau mengenakan biaya administrasi atas permintaan hak subjek data apabila:
- Permintaan bersifat nyata-nyata tidak beralasan, berlebihan, atau berulang.
- Pemenuhan permintaan mengharuskan pengungkapan data pribadi pihak ketiga.
- Data pribadi diperlukan untuk penetapan, pelaksanaan, atau pembelaan klaim hukum.
- Peraturan perundang-undangan mewajibkan atau memperbolehkan retensi atau pemrosesan berkelanjutan.
- Permintaan bertentangan dengan pertimbangan pertahanan negara, keamanan, atau kepentingan publik.
9. Pengambilan keputusan otomatis dan keadilan
Jawaban AI Lexnesia adalah alat bantu riset hukum, bukan pengganti nasihat hukum profesional. AI Lexnesia tidak membuat keputusan yang memiliki dampak hukum atau signifikan atas diri Anda; setiap keputusan hukum yang Anda ambil berdasarkan jawaban AI Lexnesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda dan penasihat hukum profesional Anda.
Kami memperhatikan risiko bias dalam sistem AI:
- Kami tidak menggunakan karakteristik sensitif Anda (suku, agama, ras, jenis kelamin, asal daerah, disabilitas) sebagai masukan bagi model AI dalam menghasilkan jawaban.
- Kami secara berkala mengevaluasi kualitas jawaban AI dan memasukkan umpan balik pengguna dalam proses evaluasi.
- Anda dapat meminta penjelasan atas jawaban AI tertentu dengan menghubungi
kami di
privasi@lexnesia.com. Karena AI bersifat probabilistik, penjelasan kami umumnya berupa deskripsi metodologi dan bukan derivasi deterministik.
Konten yang Dihasilkan AI — Penafian Penting. Layanan Lexnesia menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang menghasilkan keluaran riset hukum, analisis regulasi, dan informasi terkait ("Konten AI"). Dengan menggunakan Layanan, Anda mengakui dan menyetujui bahwa:
(a) Konten AI disediakan untuk keperluan informasi dan riset saja dan bukan merupakan nasihat hukum, opini hukum, atau pengganti nasihat profesional hukum yang berkualifikasi.
(b) Lexnesia tidak menjamin akurasi, kelengkapan, kemutakhiran, atau kesesuaian untuk tujuan tertentu dari Konten AI.
(c) Anda memikul tanggung jawab penuh atas ketergantungan Anda pada Konten AI dalam mengambil keputusan hukum, bisnis, regulasi, atau lainnya.
(d) Lexnesia tidak bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, kewajiban, atau konsekuensi yang timbul dari ketergantungan Anda pada Konten AI.
(e) Konten AI dapat mengandung kesalahan, ketiadaan informasi, atau informasi yang usang sebagai konsekuensi wajar dari sifat sistem AI dan perkembangan hukum yang berkelanjutan.
10. Pihak Ketiga
Layanan Lexnesia dapat memuat tautan ke situs, aplikasi, atau layanan pihak ketiga. Lexnesia tidak bertanggung jawab atas praktik privasi, keamanan, atau konten platform pihak ketiga mana pun. Kami menganjurkan Anda meninjau kebijakan privasi layanan pihak ketiga yang Anda akses melalui Layanan. Interaksi Anda dengan layanan pihak ketiga tunduk pada ketentuan dan kebijakan mereka masing-masing.
11. Perubahan Kebijakan Privasi
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Setiap versi diberi nomor dan tanggal berlaku (misalnya v1.0, ______). Versi saat ini: v1.0-draft-2.
-
Perubahan non-material (misalnya perbaikan tata bahasa, penambahan detail kontak): berlaku pada tanggal publikasi tanpa pemberitahuan terpisah.
-
Perubahan material (misalnya penambahan tujuan pemrosesan baru, penambahan prosesor baru yang menerima data pribadi, atau perubahan yang berdampak signifikan atas hak Anda): kami akan memberitahu Anda melalui email dan/atau notifikasi in-app minimal 30 hari sebelum berlaku efektif. Kami akan meminta persetujuan ulang sebelum memproses data pribadi Anda berdasarkan versi baru.
Penggunaan Layanan Anda yang berkelanjutan setelah tanggal berlaku versi Kebijakan yang diperbarui merupakan persetujuan Anda terhadap perubahan tersebut. Apabila Anda tidak menyetujui perubahan tersebut, Anda dapat menghentikan penggunaan Layanan dan mengajukan penghapusan akun melalui halaman Data Saya.
Riwayat versi Kebijakan Privasi kami arsipkan dan tersedia atas permintaan.
12. Hukum yang Berlaku
Kebijakan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Kebijakan ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Republik Indonesia, atau diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati para pihak.
13. Kontak
- Permintaan hak subjek data (Pasal 5–15 UU PDP) — diajukan secara langsung di kantor Lexnesia dengan menyertakan identifikasi pribadi. Ketentuan lengkap: Bagian 8.
- Pertanyaan umum, keluhan, atau pemberitahuan pelanggaran data:
email
privasi@lexnesia.comatau alamat surat ______. - Pejabat Perlindungan Data (DPO): ______.
Anda juga dapat mengajukan pengaduan kepada Otoritas Perlindungan Data Pribadi (setelah dibentuk berdasarkan UU PDP) atau lembaga sengketa konsumen yang berwenang.