Lexnesia Indonesia Law AI Meet Lexnesia, your legal research partner. Independent infrastructure for the Indonesian legal profession. Every answer cited. Every regulation digitized.

Data Saya

Hak Anda atas data pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022. Pemberitahuan privasi lengkap: Kebijakan Privasi.

Permintaan hak subjek data

Berdasarkan Pasal 5–15 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Anda memiliki hak untuk memperoleh akses, memperbaiki, menarik persetujuan, mengajukan keberatan, dan meminta penghapusan data pribadi Anda. Berdasarkan Pasal 30 UU PDP kami akan menanggapi permintaan yang kami terima dalam waktu 72 jam untuk konfirmasi dan 3×24 jam untuk tindak lanjut.

Cara mengajukan permintaan

Seluruh permintaan hak subjek data — termasuk permintaan berikut — diajukan dengan kunjungan langsung ke kantor kami.

  • Unduh salinan data pribadi saya (portabilitas — Pasal 13).
  • Tarik izin berbagi rincian (menarik persetujuan opsional — Pasal 9).
  • Perbaikan data pribadi (Pasal 6).
  • Penghapusan data — anonimisasi atau penghapusan penuh (Pasal 8).
  • Keberatan atas pemrosesan atau pemrofilan (Pasal 10).
  • Pembatasan pemrosesan (Pasal 11).

Kami akan meminta identifikasi pribadi (KTP atau paspor) pada saat kunjungan untuk memverifikasi bahwa permintaan berasal dari pemilik akun.

Alamat kantor:
______ (alamat akan dilengkapi sebelum rilis publik)

Kami sengaja menerapkan pengajuan langsung agar identitas pemohon dapat diverifikasi secara pasti dan konteks permintaan dapat kami pahami dengan jelas. UU PDP tidak mengharuskan pengajuan permintaan secara elektronik.